Edukasi Kebijakan BPJS Kesehatan di Gedongan Sukoharjo
Abstract
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan adalah badan penyelenggara jaminan kesehatan untuk masyarakat Indonesia. Dalam pelaksanaannya banyak kebijakan dan peraturan yang dijadikan pedoman. Salah satu kebijakan terbaru adalah Peraturan BPJS Kesehatan nomor 5 tahun 2018 berisi tentang Tata Cara Penagihan, Pembayaran dan Pencatatan Iuran Jaminan Kesehatan dan Pembayaran Denda Akibat Keterlambatan Pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tingkat pemahaman masyarakat Gedongan Sukoharjo terkait kebijakan terbaru tersebut, karena berdasarkan studi pendahuluan masih banyak masyarakat yang belum mengetahui kebijakan tersebut. Metode penelitian adalah deskriptif kualitatif, dibantu dengan kuesioner kemudian ditambahkan dengan wawancara mendalam untuk informasi yang lebih akurat. Hasil dari penelitian secara umum tingkat pemahaman responden sudah baik dengan hasil rata-rata sebanyak 70% responden sudah dapat menjawab pernyataan dengan benar.
References
. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan. 2018. Tata Cara Penagihan, Pembayaran dan Pencatatan Iuran Jaminan Kesehatan dan Pembayaran Denda Akibat Keterlambatan Pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan. Jakarta.
. Iriani, M.R. 2015. Studi Evaluasi Efektifitas Sosialisasi Jaminan Kesehatan Nasional oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Kabupaten Temanggung. Jurnal Komunikasi Massa. 1-17.
. Kevin B. Smith, and Christopher W. Larimer, 2009, The Public Policy Theory Primer, University of Nebraska, Lincoln and University of Northern Iowa,Westview Press.
. Kent Buse , Nicolas Mays &Gill Walt, 2005, Making Health Policy, London School of Hygiene & Tropical Medicine 2005, Open University Press.
. Kurniawati, Wahyu., Rachmayanti, R.D. 2016. Identifikasi Penyebab Rendahnya Kepesertaan JKN pada Pekerja Sektor Informal di Kawasan Pedesaan.
. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2013 Tentang Jaminan Kesehatan. Jakarta: Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Jaminan Kesehatan. Jakarta: Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 28 tahun 2016 Tentang Perubahan Ketiga Atas Jaminan Kesehatan. Jakarta: Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
. Ramadhana, F.H., Amir, H. 2015. Persepsi Pengusaha dan Pekerja UMKM terhadap Program Jaminan Sosial Nasional. 4 (1): 1-25
. Rarasati, D.H. 2017. Dampak Kenaikan Tarif BPJS Kesehatan terhadap Pelayanan Kesehatan di Kota Malang. Jurnal Politik Muda 6 (1) pp : 34 – 40.
. Suryani, A.I., Suharyanto, Agung. 2016. Implementasi Program Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) dalam Meningkatkan Pelayanan Administrasi Kesehatan di Rumah Sakit Umum Sibuhuan Kabupaten Padang Lawas. 4(1): 86-99.
. Susilo, Y.P. 2015. Faktor-faktor yang berhubungan Kepesertaan BPJS Kesehatan Mandiri di Kelurahan Air Manis
. Thabrani, Hasbullah. 2011. Sistem Pembayaran Fasilitas Kesehatan. Jakarta. UI Press.
. Undang-Undang Republik Indonesia No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Jakarta: Kementerian Kesehatan.
. Werdani, K.E., Purwaningsih, S.B., dan Purwanti. 2013. Keikutsertaan Kepala Keluarga Desa Tegalsari Ponorogo dalam Jaminan Kesehatan Nasional.