LANDASAN HUKUM DAN KESESUAIAN KETERBUKAAN DESA DENGAN SISTEM INFORMASI DESA BERBASIS OPEN GOVERNMENT DATA
Abstract
Keterbukaan menjadi keharusan dalam pemerintahan modern. Bukan sekedar terbuka, pendayagunakan ulang, penguasaan atas data, hak akses terhadap data, pengelolaan data sesuai peruntukan dan kebutuhan. Isu kepemilikan data dan pengelolaan secara fisik hingga akses pihak luar atas penggunaan data masing-masing instansi sangat memegang peranan penting dalam permasalahan ego-sektoral di pemerintahan. Kebutuhan akan interoperabilitas data dan sistem antar departemen/kelembagaan/instansi menjadi keharusan dalam pemerintahan, peraturan perundang-undangan yang ke arah desentralisasi sehingga diperlukan pengembangan tertentu yang sesuai dengan tata kelola dan aturan yang berlaku, pola pengembangan sistem maupun cara pengaksesan data. Open Government Data membuka kesempatan tersebut yang diadopsi berbagai negara, kebutuhan dan kesesuaian dengan karakteristik struktur pemerintahan terkecil di Indonesia: Desa. Metode yang digunakan adalah wawancara dengan pengembang sistem informasi desa, Lembaga Swadaya Masyarakat berbasis desa, pihak birokrasi yang menggunakan teknologi Open Data, dan studi literatur tentang bagaimana penerapan Open Government Data diberbagai negara, kemudian dibandingkan dengan rancangan, peraturan perundang-undangan dan penerapan di Indonesia.Downloads
Published
02-08-2018
Issue
Section
Artikel