PELATIHAN DAN PENDAMPINGAN AGROINOVASI QUICK TEMPEH “TEMPE CEPAT†PADA UKM PENGOLAHAN TEMPE
Abstract
Permasalahan utama pengusaha tempe adalah mutu tempe yang dihasilkan tidak selalu konsisten diantaranya terkadang pahit, hal ini diketahui dari para pelanggannya. Masalah berikutnya adalah limbah air rendaman hasil dari produksi tempe berbusa, berbau asam dan menyengat sehingga tetangga yang rumahnya berdekatan banyak yang protes. permasalahan yang ketiga adalah proses produksi yang lama, karena untuk sekali produksi tempe, Pengusaha tempe membutuhkan waktu sampai dengan 3 hari, sehingga perputaran modalnya sangat lambat, hal ini jelas tidak menguntungkan secara ekonomi. Upaya mengatasi permasalahan mutu tempe, limbah yang dihasilkan dan perputaran modal yang lambat adalah dengan teknologi tepat guna “quick tempehâ€Â yaitu tempe yang dibuat dengan pengasaman kimiawi menggunakan glucono delta-lactone (GDL) guna mereduksi lama pengasaman kedelai. Teknologi “Tempe Cepat†selain ramah lingkungan (hemat air dan mengurangi limbah air rendaman) juga dapat mempercepat proses pembuatan tempe, sehingga mempercepat perputaran dana Hasil dari kegiatan ini menunjukkan bahwa pengusaha tempe sangat antusias untuk mendapatkan ilmu dan keahlian guna menambah keuntungan usahanya serta alat-alat yang digunakan dalam pelatihan secara bersama-sama dapat dioperasikan dengan baik.
Â
Kata Kunci— jeruk siam, sari buah, teknologi pasca panen.
References
Hermana., Karmini, M. 1996. Pengembangan teknologi pembuatan tempe. Di dalam: Sapuan, Soetrisno N. Bunga Rampai Tempe Indonesia. Jakarta (ID): Yayasan Tempe Indonesia.
Kuswanto, K.R. 2004. Industrialization of tempe fermentation. Di dalam: Steinkraus KH. Industrialization of Indigenous Fermented Foods. Ed ke-2. New York (US): Marcel Dekker.
Wijaya, C.H. 2007. Proses Pembuatan Tempe dengan Pengasaman Kimiawi Menggunakan Glukono Delta Lakton. Draft Paten (tahap publikasi, November 2009).
Wijaya, C.H. 2008. Quick Tempeh. Di dalam: Business Innovation Center. 100 Inovasi Paling Prospektif. Jakarta (ID): Kemenristekdikti.