GAMBARAN UMUM PELAYANAN PENDAFTARAN RAWAT JALAN DI RS SANTA ELISABETH BATAM KOTA
DOI:
https://doi.org/10.25047/j-remi.v4i2.3709Kata Kunci:
Rawat Jalan, Pendaftaran, PasienAbstrak
Pelayanan pendaftaran adalah jenis pelayanan pertama yang berinteraksi langsung dengan pasien. Prosedur pendaftaran rawat jalan setiap rumah sakit memiliki sistem pelayanan yang berbeda yang bergantung pada kebijakan masing-masing rumah sakit. Rumah sakit memiliki proses pendaftaran rawat jalan yang masih belum optimal dan masih banyak pasien yang belum memahami proses pendaftaran rawat jalan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui gambaran umum pelayanan pendaftaran rawat jalan di Rumah Sakit Santa Elisabeth Batam Kota. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan wawancara dan pengamatan langsung/observasi di RS Santa Elisabeth Batam Kota. Dari hasil penelitian mendapatkan sistem pendaftaran pasien rawat jalan di Rumah Sakit Santa Elisabeth Batam Kota yaitu secara langsung, dan secara tidak langsung (melalui telepon). Selama proses pelayanan terdapat beberapa permasalahan yang terjadi antara lain pasien tidak mengetahui bahwa nomor antrian untuk ke dokter tertentu dipisahkan mengakibatnya pasien yang sudah mengambil nomor antrian di mesin antrian kembali lagi ke meja satpam untuk mengambil nomor antrian baru, serta Server Sistem Informasi error. Alur pelayanan rawat jalan RS Santa Elisabeth Batam Kota sudah sesuai SOP meskipun masih ada beberapa masalah di Tempat Pendaftaran Pasien Rawat Jalan (TPPRJ).
Referensi
Direktur Utama RSUP dr. Soeradji Tirtonegoro. (2016). Keputusan Direktur Utama Rumah Sakit Umum Pusat dr. Soeradji Tirtonegoro Nomor HK.02.04/II.1/9316/2016 tentang Pendaftaran melalui Short Message Service.
FAUZIA, N. S. (2018). GAMBARAN ALUR PENDAFTARAN PASIEN RAWAT JALAN UMUM DAN BPJS DI RUMAH SAKIT SUMBER WARAS JAKARTA BARAT TAHUN 2018.
Herlambang, S. (2016). Manajemen Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit. Gosyen Publishing.
Ilyas, M. M. (2017). Pelayanan Pendaftaran Pasien Rawat Jalan Di Rumah Sakit. Seminar Nasional IIB Darmajaya, 1(1), 477–486. https://jurnal.darmajaya.ac.id/index.php/PSND/article/view/871
kemenkes. (2010). Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 340 tentang Klasifikasi Rumah Sakit. III, NOMOR 340.
kemenkes. (2016). Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Rawat Jalan Eksekutif di Rumah Sakit. 66, 37–39. https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/113006/permenkes-no-11-tahun-2016
Kementrian kesehatan. (2022). PMK NOMOR 24 TAHUN 2022. PMK NOMOR 24 TAHUN 2022, 8.5.2017, 2003–2005.
Solihah, A. A., & Budi, S. C. (2018). KEEFEKTIFAN SISTEM PENDAFTARAN ONLINE PASIEN RAWAT JALAN RSUP dr. SOERADJI TIRTONEGORO KLATEN. Jurnal Manajemen Informasi Kesehatan Indonesia, 6(1), 1. https://doi.org/10.33560/.v6i1.177
UU RI Nomor 44. (2009). Undang-Undang No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit. 26(4), 551–556.
Wahyudin, Uud, suprapto H. (2015). Sosialisasi Sanitasi Diri dan Lingkungan di Pesantren Salafi Melalui Pos Kesehatan Pesantren (POSKESTREN) Dalam Membentuk Santri Terhadap Sanitasi. Jurnal Kajian Komunikasi, Volume3, N, halaman 148-153.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2023 Masriani Situmorang, Rahmawati Rahmawati, Fani Farhansyah

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.



