Analisis Faktor Penyebab Ketidakakuratan Kode Diagnosis Cedera di Rumah Sakit 'Aisyiyah Siti Fatimah Tulangan

Penulis

DOI:

https://doi.org/10.25047/j-remi.v7i1.6567

Kata Kunci:

Accuracy, Clinical Coding, External Cause Coding, Injury Diagnosis, Medical Records

Abstrak

Keakuratan pengodean diagnosis dan prosedur medis dilakukan berdasarkan informasi dalam rekam medis. Hasil survei pendahuluan terhadap 59 rekam medis rawat inap, sebanyak 23 akurat dan tidak akurat sebanyak 36. Tujuan penelitian ini menganalisis faktor penyebab ketidakakuratan pengodean diagnosis cedera di RS ‘Aisyiyah Siti Fatimah Tulangan. Metode penelitian yaitu deskriptif, teknik pengumpulan data observasi dan wawancara. Observasi terhadap 100 rekam medis kasus cedera dan wawancara kepada 2 orang koder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kesalahan pada karakter ke-4 akurat sebanyak 96 (96%) dan 4 (4%) tidak akurat. Penyebabnya yaitu diagnosis yang diinput oleh dokter tidak spesifik. Tidak dikode karakter ke-5 akurat 53 (53%) dan tidak akurat 47 (47%), penyebabnya karena tidak tertera cedera tertutup atau terbuka. Berdasarkan tidak ditambahkan kode external cause hasil akurat 0 (0%) dan tidak akurat (100%), penyebabnya karena kurangnya pengetahuan koder dalam menentukan kode diagnosis cedera dan koder bukan merupakan seorang perekam medis. Saran untuk rumah sakit yaitu perbaikan pendokumentasian klinis, pelatihan kodifikasi penyakit dan pentingnya kolaborasi antara koder dengan dokter.

Referensi

[1] T. Rihiantoro, R. S. Handayani, and M. Musiana, “Sumber Daya Manusia Dalam Pelayanan Gawat Darurat Bagi Korban Kecelakaan Lalu Lintas Di Kabupaten Lampung Selatan,” J. Ilm. Keperawatan Sai Betik, vol. 16, no. 2, pp. 125–131, Apr. 2020, doi: 10.26630/jkep.v16i2.3096.

[2] C. Patniawati et al., “Pengaruh Pelatihan Pertolongan Pertama Kecelakaan Terhadap Pengetahuan Siswa Kelas 11,” Caring J. Keperawatan, vol. 13, no. 1, pp. 48–64, Aug. 2024, doi: 10.29238/caring.v13i1.2237.

[3] M. Anggamguna, B. Justitia, E. Kusdiyah, Humaryanto, and A. Darmawan, “Tingkat Pengetahuan Pengendara Ojek Online Mengenai Pertolongan Pertama (First Aid) Trauma Muskuloskeletal Akibat Kecelakaan Lalu Lintas Di Kota Jambi,” J. Med. Stud., vol. 1, no. 2, pp. 31–47, 2021, doi: https://doi.org/10.22437/joms.v1i2.16568.

[4] Pemerintah Indonesia, Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Jakarta: Pemerintah Indonesia, 2023.

[5] Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis. Jakarta: Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, 2022.

[6] T. Susilowati, H. N. Seha, and N. R. R. Aziz, “Tinjauan Ketepatan Coding Injury Dan External Cause,” J. Permata Indones., vol. 13, no. 1, pp. 68–83, Jun. 2022, doi: 10.59737/jpi.v13i1.57.

[7] E. S. D. H. Suryandari, F. E. Setyawati, Gunawan, H. S. Sangkot, and A. Wijaya, “Faktor Penyebab Ketidakakuratan Kode Diagnosis Penyakit Pasien Rawat Inap Di Rumah Sakit X,” J. Kesehat. Qamarul Huda, vol. 12, no. 2, pp. 39–49, Dec. 2024, doi: 10.37824/jkqh.v12i2.2024.645.

[8] A. T. Iman, M. Y. Ismail, and D. Setiadi, “Tinjauan Akurasi Kode Diagnosis Dan Kode Penyebab luar Pada Kasus Cedera Kepala Yang Disebabkan Kecelakaan Lalu Lintas Di Rumah Sakit Umum Pusat,” J. Rekam Medis dan Inf. Kesehat., vol. 4, no. 1, pp. 24–31, Mar. 2021, doi: 10.31983/jrmik.v4i1.6792.

[9] H. Nugroho and I. M. Sholikhah, “Keakuratan Kode Diagnosis Penyakit Berdasarkan ICD-10 Pasien Rawat Inap Di Rumah Sakit Cakra Husada Klaten,” J. Permata Indones., vol. 12, no. 1, pp. 44–48, May 2021, doi: 10.59737/jpi.v12i1.8.

[10] Nurhadi et al., “Keakuratan Kode Diagnosis Fraktur Dan External Causes Di Rsud Mardi Waluyo Kota Blitar,” J. Rekam Medis dan Inf. Kesehat. Indones., vol. 1, no. 2, pp. 56–62, Jun. 2022, doi: 10.62951/jurmiki.v1i2.48.

[11] Y. F. Nanjo, B. H. Kartiko, and N. L. G. A. N. Yudha, “Analisis Pengaruh Ketidaktepatan Kode Diagnosis Dan Kode Tindakan Pasien Rawat Inap Peserta Jaminan Kesehatan Nasional Terhadap Tarif Di Rumah Sakit Umum Daerah Wangaya Kota Denpasar,” J. Kesehatan, Sains, dan Teknol., vol. 2, no. 1, pp. 329–338, 2023.

[12] M. R. Harahap, L. Indawati, and L. Widjaja, “Literature Review Ketepatan Pengodean ICD-10 External Cause di Rumah Sakit,” Cerdika J. Ilm. Indones., vol. 2, no. 9, pp. 798–810, Sep. 2022, doi: 10.59141/cerdika.v2i9.445.

[13] D. F. C. Manalu, D. H. Putra, P. Fannya, and L. Indawati, “Analisis Ketepatan Kode Cedera dan Kode External Cause Pasien Kecelakaan Lalu Lintas di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto Tahun 2020,” JMIAK J. Manaj. Inf. dan Adm. Kesehat., vol. 5, no. 1, pp. 22–32, 2022, doi: https://doi.org/10.32585/jmiak.v5i1.2113.

[14] A. Sukawan, D. S. H. Putra, D. Barsasella, and F. D. Rahmawati, “Akurasi Pengkodean Injury dan External Causes Berdasarkan ICD-10 dan ICD-9 CM di Rumah Sakit X,” J-REMI J. Rekam Med. dan Inf. Kesehat., vol. 6, no. 1, pp. 50–57, Dec. 2024, doi: 10.25047/j-remi.v6i1.5572.

[15] R. Widiantoro, A. S. Wariyanti, and Ninawati, “Tinjauan Keakuratan Kode External Cause Diagnosis Cedera Kepala Berdasarkan ICD-10 Pada Rekam Medis Pasien Rawat Inap Di RSUP Dr. Soeradji Tirtonegoro,” Indones. J. Heal. Inf. Manag., vol. 3, no. 1, pp. 1–7, 2023, doi: https://doi.org/10.54877/ijhim.v3i1.97.

[16] H. Haerunnisa, A. Jayadie, H. Ismail, and A. Agustina, “Faktor–Faktor yang Mempengaruhi Ketidakakuratan External Cause pada Diagnosis Cedera di RSU Thalia Irham Panciro Kabupaten Gowa Triwulan I Tahun 2025,” Inov. Kesehat. Glob., vol. 2, no. 4, pp. 333–338, Oct. 2025, doi: 10.62383/ikg.v2i4.2472.

[17] A. A. Ridho, M. B. Saputra, and L. D. D. Arini, “Diagnosa Cedera dan Eksternal Cause,” J. Mhs. Ilmu Kesehat., vol. 2, no. 3, pp. 282–287, Jul. 2024, doi: 10.59841/jumkes.v2i3.1536.

[18] M. Simanjuntak, J. Christy, E. Erlindai, and N. S. Berutu, “Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Ketepatan Kode Diagnosa External Cause Kasus Kecelakaan Sepeda Motor Di RSU Imelda Pekerja Indonesia Medan Tahun 2023,” J. Ilm. Perekam dan Inf. Kesehat. Imelda, vol. 9, no. 2, pp. 217–226, Aug. 2024, doi: 10.52943/jipiki.v9i2.1533.

[19] C. Chamariyah, S. N. Anwar, and W. Budiarto, “Pengaruh Pelaksanaan Interprofessional Collaboration Practice dan Waktu Tunggu Pasien terhadap Kepuasan Melalui Kualitas Pelayanan,” Inisiat. J. Ekon. Akunt. dan Manaj., vol. 3, no. 3, pp. 225–243, Jun. 2024, doi: 10.30640/inisiatif.v3i3.2748.

[20] I. Kartika, “Akurasi Pengodean Injury Dan External Causes Berdasarkan ICD-10 Dan ICD-9 CM Di Rumah Sakit Jasa Kartini Tahun 2O23,” Politeknik Kesehatan Tasikmalaya, 2024.

[21] E. S. D. H. Suryandari, A. M. Syajidah, and E. R. Zein, “Hubungan Kelengkapan Informasi Medis Dengan Keakuratan Kode Diagnosis Penyakit Pada Dokumen Rekam Medis Rawat Inap di RSU Universitas Muhammadiyah Malang Tahun 2024,” J. Ilm. Perekam dan Inf. Kesehat. Imelda, vol. 10, no. 2, pp. 240–249, Sep. 2025, doi: 10.52943/jipiki.v10i2.1956.

[22] Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/312/2020 tentang Standar Profesi Perekam Medis dan Informasi Kesehatan. Jakarta: Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, 2020.

Diterbitkan

2025-12-16

Terbitan

Bagian

Artikel

Cara Mengutip

Analisis Faktor Penyebab Ketidakakuratan Kode Diagnosis Cedera di Rumah Sakit ’Aisyiyah Siti Fatimah Tulangan. (2025). J-REMI : Jurnal Rekam Medik dan Informasi Kesehatan, 7(1), 42-49. https://doi.org/10.25047/j-remi.v7i1.6567

Artikel Serupa

1-10 dari 212

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.