ANALISIS PERAN UU NO 6 TAHUN 2014 DI DALAM MEWUJUDKAN ADMINISTRASI DESA YANG EFEKTIF DAN EFISIEN

Authors

  • David Firna Setiawan Universitas PGRI Semarang
  • Toebagus Galang Windi Pratama Universitas PGRI Semarang https://orcid.org/0000-0002-5191-3083
  • Aryan Eka Prastya Nugraha Universitas PGRI Semarang
  • Ibnu Fatkhu Royana Universitas PGRI Semarang

DOI:

https://doi.org/10.25047/j-dinamika.v3i2.896

Abstract

ABSTRAK
Pasal 86 UU Desa Menyebutkan bahwa Hak dan kewajiban Desa yaitu, (1) desa berhak
mendapatkan akses informasi melalui sistem informasi Desa yang dikembangkan oleh Pemerintah
Daerah Kabupaten/Kota serta (2) Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib mengembangkan
sistem informasi Desa dan pembangunan Kawasan Perdesaan yang menunjukkan bahwa desa
wajib menguasai komputer namun hal ini menimbulkan kekhawatiran akan ketidakefektifan dari
sumber daya manusia dari perangkat desa yang belum melek komputer sehingga perlu dicari
solusinya melalui penelitian yang bersifat yuridis normatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa walaupun maksud dan tujuan dari pasal 86 ini baik
yakni penngkatan sistem informasi desa, namun dalam prakteknya masih banyak penduduk
indonesia yang belum melek komputer ditambah dengan tingkat minat baca yang rendah sehingga
bila hal ini teus berlanjut akan menjadi tidak efektif untuk itu solusi yang bisa diberikan ialah (1)
regenerasi perangkat desa dan (2) pengembangan sumber daya manusia.
Kata Kunci :UU No.6 Tahun 2014, Adminsitrasi Desa, Efektif dan Efisien.

Downloads

Download data is not yet available.

Author Biographies

David Firna Setiawan, Universitas PGRI Semarang

Dosen Pengajar pada FPIPSKR Universitas PGRI Semarang

Toebagus Galang Windi Pratama, Universitas PGRI Semarang

Dosen fakultas hukum universitas PGRI semarang

Aryan Eka Prastya Nugraha, Universitas PGRI Semarang

Dosen Pengajar pada FPIPSKR Universitas PGRI Semarang

Ibnu Fatkhu Royana, Universitas PGRI Semarang

Dosen Pengajar pada FPIPSKR Universitas PGRI Semarang

References

DAFTAR PUSTAKA

Buku/Artikel Jurnal

Badan Kepegawaian Negara,(2017), Publikasi

Statistik Indonesia 2007-2009.

Hernawan Sulistyanto,(2017), Pakom

Pelatihan Pengoperasian Komputer

Bagi Perangkat Desa Di Kecamatan

Gondangrejo Kabupaten Karanganyar,

Warta. 2017;20(2):111-119 DOI

23917/warta.v20i2.4757

Lawrence Friedman,(1994), American Law,

W.W Norton & Company, London.

Lili Rasjidi & Wyasa Putra.(1993). Hukum

Sebagai Suatu Sistem, PT. Remaja

Rosdakarya: Bandung

Rony Hanitijo Soemitro,(1990), Metodologi

Penelitian Hukum dan Jurimetri, Ghalia

Indonesia, Jakarta.

Syafiul Muzid, Noor Latifah,(2015),

Pemanfaatan Sms Gateway Multi Direct

Untuk Penyebaran Informasi Desa

Melalui Sistem Layanan Informasi

Desa, Simetris: Jurnal Teknik Mesin,

Elektro dan Ilmu Komputer.

;6(2):415-420

DOI 10.24176/simet.v6i2.480

Internet/Artikel Berita

http://www.beritasatu.com/kesra/445506-

kemdikbud-melek-huruf-tinggi-minatbaca-

rendah.html

Dhita Setiawan, Artikel,Alokasi Dana Desa

Tahun Anggaran 2019 Bertambah

Maksimal Rp 85 Triliun, Pikiran

Rakyat, 11 Maret 2018, Online :

http://www.pikiranrakyat.

com/nasional/2018/03/11/alokasi

-dana-desa-tahun-anggaran-2019-

bertambah-maksimal-rp-85-triliun-

https://tekno.kompas.com/read/2016/10/24/15

/2016.pengguna.internet.di.indo

nesia.capai.132.juta.

https://kominfo.go.id/index.php/content/detail

/5890/Kemkominfo+Terus+Berdayakan

+Masyarakat+Semakin+Melek+TIK/0/b

erita_satker

Published

2018-12-28

How to Cite

[1]
D. Firna Setiawan, T. Galang Windi Pratama, A. Eka Prastya Nugraha, and I. Fatkhu Royana, “ANALISIS PERAN UU NO 6 TAHUN 2014 DI DALAM MEWUJUDKAN ADMINISTRASI DESA YANG EFEKTIF DAN EFISIEN”, j-dinamika, vol. 3, no. 2, Dec. 2018.

Issue

Section

Article