Sosialisasi Peraturan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah dalam Meningkatkan SDM Desa Labanasem, Gintangan, Bareng, Benelan Lor dan Karang Bendo

Authors

  • Muhammad Shofi'ul Amin Politeknik Negeri Banyuwangi
  • M. Toyib
  • Erna S.
  • Wahyu Y.

DOI:

https://doi.org/10.25047/j-dinamika.v1i2.198

Abstract

Seiring dengan kemajuan perkembangan mengenai pengembangan wilayah dan otonomi daerah, maka setiap daerah dituntut untuk mengembangkan wilayahnya termasuk desa/kelurahan. Hal ini berakibat pada pemanfaatan SDM secara mandiri. Menurut Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), untuk meningkatkan kesejahteraan dan pemerataan pembangunan, maka penggunaan dana desa harus diawasi dan dibina secara benar. Salah satu peran penting dalam mendorong percepatan pembangunan saat ini dibutuhkan pengawasan agar dana desa tidak diselewengkan melalui proses pengadaan barang/jasa pemerintah dengan baik dan benar. Mitra yang bekerjasama dalam kegiatan Ibm ini akan dilakukan bimbingan dan sosialisasi adalah desa yang memiliki tingkat pembangunan yang rendah di kawasan sekitar Politeknik Negeri Banyuwangi. Adapun Fokus sosialisasi adalah para perangkat desa disetiap desa/mitra yang sudah disurvey sebelumnya diantaranya Desa Labanasem, Gintangan, Bareng, Benelan Lor dan Karang Bendo. Pada laporan kemajuan pelaksanaan kegiatan ini, peserta total yang sudah dilakukan pelatihan sebanyak 66 orang, meliputi: 25 orang dari desa Labanasem, 10 orang dari Bareng, 11 orang dari Benelan Lor, 10 orang desa Gintangan dan 10 orang dari desa Karang Bendo. Setiap desa mitra mendapatkan sertifikat bagi pesertanya dan modul tentang tata cara pengadaan di Desa sesuai Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 “Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintahâ€.

Peraturan Kepala LKPP Nomor 13 Tahun 2013 “Tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desaâ€.

Peraturan Kepala LKPP Nomor 22 Tahun 2015 “Tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala LKPP Nomor 13 Tahun 2013 Tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desaâ€.

Web Resmi. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. www.kemendesa.go.id

Published

2016-12-28

How to Cite

[1]
M. S. Amin, M. Toyib, E. S., and W. Y., “Sosialisasi Peraturan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah dalam Meningkatkan SDM Desa Labanasem, Gintangan, Bareng, Benelan Lor dan Karang Bendo”, j-dinamika, vol. 1, no. 2, pp. 122–124, Dec. 2016.

Issue

Section

Article