Pendampingan Legalitas Layak Edar Produk Emping Industri Rumah Tangga

Authors

  • Fadia Fitriyanti Universitas Muhammadiyah Yogyakarta

DOI:

https://doi.org/10.25047/j-dinamika.v5i2.1465

Keywords:

Legalitas, Produk Usaha Kecil Menengah

Abstract

Tujuan program KKN 089 PPM didusun Dermojurang, Desa Seloharjo, Kecamatan Pundong, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta pada tanggal 14 Januari sampai dengan 14 Februari 2019 ini adalah untuk legalitas produk usaha kecil menengah untuk produk emping melinjo yang diproduksi oleh Usaha Kecil Menengah yaitu UPPKS (Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Sejahtera) di Dusun Dermojurang, Bantul, sehingga pemasaran produk emping melinjo dapat lebih luas dan akan meningkatkan pendapatan ekonomi masyarakat di dusun Dermojurang.Target khusus dan luaran yang dihasilkan dari program KKN PPM ini adalah pertama pemberdayaan masyarakat melalui pensertifikatan produk pangan emping melinjo kedua pendampingan pengurusan persertifikatan P-IRT produk emping melinjo. Persoalannya adalah keterbatasan pemasaran produk emping melinjo disekitar dusun Dermojurang karena tidak mempunyai ijin P-IRT sehingga perlu diurus ijin PIRTnya. Luaran yang dihasilkan dari pengabdian ini adalah Produk emping yang mendapatkan sertifikasi pengurusan IRT,laporan pelaksanaan KKN, artikel ilmiah yang dipublikasikan melalui Jurnal ber-ISSN, publikasi repocitory PT, video kegiatan KKN dipublish diyoutube; peningkatan pemasaran produk, perbaikan tata nilai masyarakat swa-daya, peningkatan kedisiplinan dan partisipasi peserta dalam kegiatan KKN-PPM (dibuktikan dengan daftar hadir atau form presensi, dedikasi dan kekompakan tim pelaksana); Metode yang akan dipakai untuk mencapai tujuan tersebut yaitu focus group discussion, praktek, perantara atau penghubung. Rencana yang akan dicapai dengan mengadakan sosialisasi kepada kelompok UPPKS Demojurang dan pendampingan pengurusan sertifikasi ijin-IRT.

Downloads

Download data is not yet available.

Author Biography

Fadia Fitriyanti, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta

Fakultas Hukum, Hukum Bisnis

References

Anonim, Tempat Wisata Alam di Dusun Dermojurang Seloharjo , diakses di http://seloharjo.bantulkab.go.id/index.php/first/artikel/65- TEMPAT-WISATA-ALAM-DI-DUSUNDERMOJURANG-SELOHARJO

Agus Sunarto, 2009, Manajemen Pengelolaan Usaha Industri Rumah Tangga, Karya Mandiri, Semarang

Bambang Hermanu, “Pengembangan Sistem Keamanan Pangan Terpadu dalam Mewujudkan Efektifitas Implementasi Ijin Edar Produk Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT), Prosiding Seminar Nasional Multidisiplin Ilmu dan Call for Paper UNISBANK (SENDI_UI) Kajian Multi Disiplin Ilmu untuk Mewujudkan Poros Maritim dalam Pembangunan Ekonomi Berbasis Kesejahteraan Rakyat, ISBN :978-979- 3649-81-8

Edhi Nurhartadi, R. Baskara A, Bara Yudhistira, “IbM Tahu Bakso “Asuh” di Kecamatan Boyolali Kabupaten Boyolali”, JKB Vol. 21. No.XI. Desember 2017

Imtiyaz, et al, 2016,” Analisis Nomor P-IRT pada Label Pangan

Produksi IRTP di Kecamatan Kaliwates Kabupaten Jember”. Artikel Ilmiah Hasil Penelitian, Universitas Jember

Khadimul Ummah, 2018, “Pendampingan Pengurusan Izin PIRT Sebagai Langkah Awal Pengembangan dan Perluasan Pasar Bagi Produk Lokal IKM Ponorogo”, Journal of Social Dedication,Vol. 1, Nomor 2, Mei 2018.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28

Published

2020-12-30

How to Cite

[1]
F. Fitriyanti, “Pendampingan Legalitas Layak Edar Produk Emping Industri Rumah Tangga”, j-dinamika, vol. 5, no. 2, pp. 60–66, Dec. 2020.

Issue

Section

Article