Upaya Mencegah Maraknya Kekerasan Seksual Anak Melalui Gerakan Keluarga Indonesia Lindungi Anak Dari Kekerasan Seksual (KILAS)

Authors

  • Yenny Aman Serah Faculty of Law, Universitas Panca Bhakti
  • Rini Setiawati KanwilKemenkumham Kalbar
  • Aleksander Sebayang Universitas Panca Bhakti
  • Siswadi Siswadi Universitas Panca Bhakti
  • Sri Ayu Septinawati Universitas Panca Bhakti
  • Temmy Hastian KanwilKemenkumham Kalbar

DOI:

https://doi.org/10.25047/j-dinamika.v8i1.3087

Keywords:

kekerasan seksual anak, Pemberdayaan kesejahteraan keluarga, Gerakan KILAS

Abstract

Kekerasan seksual terhadap anak dalam realitasnya masih marak terjadi dan memprihatinkan. Kekerasan seksual anak  memiliki  risiko buruk bagi kesehatan anak, bahkan menimbulkan dampak prikologis termasuk harga diri yang rendah, kecemasan, dan depresi yang berkepanjangan. Tulisan ini mengungkapkan bagimana upaya yang dapat dilakukan dalam mencegah maraknya kekerasan seksual terhadap anak tersebut. Melalui pelibatan peran Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) diharapkan dapat meminimalisir maraknya kekerasan seksual terhadap anak. Pelibatan peran PKK dimaksud karena keanggotaannya merekrut sampai lapisan bawah masyarakat yaitu keluarga, diharapkan mampu mengkomunikasikan dan mengedukasi masyarakat agar anak dapat terhindar dari korban kekerasan seksual. Pelibatan peran PKK dimaksud dilakukan melalui kegiatan pengabdian kepada masyarakat dengan bermitra TP PKK Provinsi Kalimantan Barat dengan mengembangkan Gerakan Keluarga Indonesia Lindungi Anak dari Kekerasan Seksual yang dikenal dengan istilah KILAS.

Downloads

Download data is not yet available.

References

E. Sari, B. Ningsih, and S. Hennyati, “Kekerasan Seksual pada Anak di KAbupaten Karawang,” vol. 4, no. 02, pp. 56–65, 2018.

E. Dartnall and R. Jewkes, “Sexual violence against women: The scope of the problem,” Best Pract. Res. Clin. Obstet. Gynaecol., vol. 27, no. 1, pp. 3–13, 2013, doi: 10.1016/j.bpobgyn.2012.08.002.

A. M. Sirait, “Eksploitasi Seksual Komersial Mengintai Anak Kita,” J. Legis. Indones., vol. 5, no. 3, pp. 87–92, 2018.

M. Anshar, “Analisis Program Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Dalam Upaya Peningkatan Kesejahteaan Ekonomi Warga Di Kelurahan Sei Kera Hilir II Medan,” 2017, doi: 10.1017/CBO9781107415324.004.

T. Handayani, “Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga Di Kota Malang : dalam Perspektif Kajian Budaya.”

T. Pathony, “Proses Pemberdayaan Masyarakat Melalui Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) di Kabupaten Subang,” Ijd-Demos, vol. 1, no. 2, pp. 262–289, 2020, doi: 10.31506/ijd.v1i2.23.

Y. Ernis, “(Implication of Direct Legal Education to the Improvement of Public Legal Awareness) Yul,” Jure, vol. 18, no. 30, pp. 477–496, 2018, doi: :http://dx.doi.org/10.30641/dejure.2018.V18.477-496.

A. Yenny AS, Yuliastini and R. Setiawati, “Membangun kesadaran hukum tentang perlindungan anak bagi guru,” J. Character Educ. Soc., vol. 3, no. 3, pp. 8–10, 2020, [Online]. Available: http://journal.ummat.ac.id/index.php/JCES/article/view/2580.

R. AS, Yenny, Setiawati, “Penyuluhan Hukum sebagai Media Komunikasi Mencegah Kekerasan Terhadap / Oleh Guru Guna Mewujudkan Perlindungan Guru Berkeadilan,” 1st Natl. Conf. Educ. Soc. Sci. Hum. “The Integr. Character Educ. 21st Century Innov. Ski., pp. 68–76, 2019.

M. Salim, “Akses Terhadap Keadilan Dan Pemberdayaan Hukum Sebagai Pendekatan Untuk Pengembangan Hukum Bagi Orang Miskin Dan Yang Terpinggirkan,” Al Daulah J. Huk. Pidana dan Ketatanegaraan, vol. 7, no. 1, pp. 153–162, 2018, doi: 10.24252/ad.v7i1.5384.

I. Noviana, “Kekerasan Seksual Terhadap Anak: Dampak dan Penanganannya, Ivo Noviana,” no. 200, pp. 13–28, 2015.

N. Rohmah, K. Novitasari, and U. D. H, “Relasi Pelaku Korban Dan Kerentanan Pada Anak,” pp. 5–10, 2007, [Online]. Available: http://repository.uin-malang.ac.id/880/7/kekerasan-seksual.pdf.

S. Tuliah, “Kajian Motif Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak Melalui Modus Operandi Di Lingkungan Keluarga,” eJournal Sosiatri-Sosiologi, vol. 6, no. 2, pp. 1–17, 2018, [Online]. Available: http://bit.ly/3Tuliah.

M. Handayani, “Pencegahan Kasus Kekerasan Seksual Pada Anak Melalui Prevention of Sexual Violence Cases in Children Through Interpersonal Communication,” J. Ilm. VISI PGTK PAUD dan DIKMAS, vol. 12, no. 1, pp. 67–80, 2017, [Online]. Available: journal.unj.ac.id/unj/index.php/jiv/article/download/2805/2091.

E. Jonzon, Child Sexual Abuse – Disclosure , Social Support , and Subjecyive Health in Adulthood. 2006.

K. Lalor and R. McElvaney, “Child Sexual Abuse, Links to Later Sexual Exploitation/High-Risk Sexual Behavior, and Prevention/Treatment Programs,” Trauma, Violence, Abus., vol. 11, no. 4, pp. 159–177, 2010, doi: 10.1177/1524838010378299.

S. Juliana and M. D. Wedayanti, “Kebijakan Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Dalam Melaksanakan Kegiatan Pola Asuh Anak Dan Remaja Desa Jangkang Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis,” J. Niara, vol. 14, no. 1, pp. 169–176, 2021, doi: 10.31849/niara.v14i1.6058.

Lilik Aslichati, “Organisasi pemberdayaan dan kesejahteraan keluarga sebagai sarana pemberdayaan perempuan,” J. Organ. dan Manaj., vol. 7, pp. 1–7, 2011.

Published

2023-11-01

How to Cite

[1]
Y. Aman Serah, R. Setiawati, A. Sebayang, S. Siswadi, S. Ayu Septinawati, and T. Hastian, “Upaya Mencegah Maraknya Kekerasan Seksual Anak Melalui Gerakan Keluarga Indonesia Lindungi Anak Dari Kekerasan Seksual (KILAS)”, j-dinamika, vol. 8, no. 3, pp. 374–379, Nov. 2023.

Issue

Section

Article

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.