Pemilih Pemula "Cerdas Pemilu"

Authors

  • Iwan Satriawan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
  • Yordan Gunawan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
  • King Faisal Sulaiman Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
  • Mohammad Bima Aoron Hafiz Universitas Muhammadiyah Yogyakarta

DOI:

https://doi.org/10.25047/j-dinamika.v5i2.1468

Keywords:

Pendidikan Politik, Pemilih Pemula, Cerdas Pemilu

Abstract

Fokus utama pengabdian ini adalah mencerdaskan pemilih pemula dengan memberikan pengayaan materi pendidikan politik di kalangan siswa-siswi Madarasah Aliyah Muallimin dan Muallimat Yogyakarta sebagai kelompok sasaran dalam mengikuti pemilihan Presiden/Wakil dan para wakil rakyat di tahun 2019. Indikator bagi pemilih cerdas diasumsikan paling tidak : 1. Memahami jejak rekam para kontestan secara baik. 2. memahami visi-misi calon Presiden/Wakil, dan wakil rakyat dengan baik. 3. Memahami komitmen keberpihakan kontestan terhadap isu-isu kepentingan rakyat, isu anti korupsi dan non diskriminasi terhadap semua orang. 4. Mampu mengatasi isu/berita kampanye negatif (negative campaign ) dan isu/berita hoax terhadap para kontestan. 5. Terinternalisasi sikap anti money politics, kesediaan untuk turut mengawasi terselanggaranya Pemilu yang jurdil dan luber. Metode pendekatan berbasis partisipatif aktif dan interaktif dengan model ceramah, pelatihan, dan participatory learning/role playing disertai diskusi interaktif dan bedah kasus seperti kasus-kasus Hoax, money politics, dan negative campaign. Pola ini lebih menempatkan mitra sebagai mitra/partsipan aktif, dalam suasana kegiatan yang non formal/atraktif sehingga mampu menghasilkan serapan pengetahuan pendidikan politik yang mencedaskan. Terpenuhinya pemahaman dan perilaku pemilih pemula yang cerdas akan mendorong terwujudnya hasil Pemilu 2019 yang berkualitas dalam menghasilkan pemimpin dan para wakil rakyat yang amanah dan berjiwa negarawan.

Downloads

Download data is not yet available.

Author Biographies

Iwan Satriawan, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta

Faculty of Law

Yordan Gunawan, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta

Faculty of Law

King Faisal Sulaiman, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta

Faculty of Law

Mohammad Bima Aoron Hafiz, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta

Faculty of Law

References

Bisariyadi, et.al. (2012). Komparasi Mekanisme Penyelesaian Sengketa Pemilu di Beberapa Negara Penganut Paham Demokrasi Konstitusional. Jurnal Konstitusi Volume 9, Nomor 3, September 2012.

David Bentham dan Kevin Boyle. (2000). Demokrasi. Yogyakarta: Kanisius.

Hayat, H. (2014). Korelasi Pemilu Serentak dengan Multi Partai Sederhana Sebagai Penguatan Sistem Presidensial. Jurnal Konstitusi, 11(3), 468–491.

Hanan, D. (2016). Memperkuat Presidensialisme Multipartai di Indonesia: Pemilu Serentak, Sistem Pemilu dan Sistem Kepartaian. Jurnal Universitas Paramadina, 13, Hal. 1451–1475.

Janedjri M.Gaffar, 2012, Politik Hukum Pemilu, Jakarta, Konstitusi Press (Konpress), hlm. 29

Jimly Asshiddiqie, “Pengantar Ilmu Hukum Tatanegaraâ€,.(Jakarta: Rajagrafindo Persada,2009) hlm.416.

Kesi Widjajanti, Model Pemberdayaan Masyarakat, Jurnal Ekonomi Pembangunan Volume 12, Nomor 1, Juni 2011.

King Faisal Sulaiamn, Politik Hukum Indonesia, Thafa Media, Yogyakarta, 2017.

Khairul Fahmi, “Prinsip Kedaulatan Rakyat Dalam Penentuan Sistem Pemilihan Umum Legislatifâ€. Jurnal Konstitusi, Vol 7, Nomor 3, Juni 2010

Miriam Budiarjo, Dasar-Dasar ilmu Politik, Edisi Revisi, Jakarta : Gramedia Pustaka Utama, 2008,Hal 461.

Novembri Yusuf Simanjuntak, “Pemantauan Dalam Proses Penyelenggaraan Pemiluâ€, Vol 3, Nomor 3, Tahun 2017.

Sri Hastuti P, “Pemilu Dan Demokrasi Telaah Terhadap Prasyarat Normatif Pemiluâ€, Jurnal Hukum, Vol 11, Nomor 25 Tahun 2004

Sitepu, P.A. (2012). Studi Ilmu Politik. Yogyakarta: Graha Ilmu.

Shubhan, H. (2006). Recall: Antara Hak Partai Politik dan Hak Berpolitik Anggota Parpol. Jurnal Konstitusi, 3(4), 3057.

Surbakti, R., Supriyanto, D., & Asy’ari, H. (2011). Merancang Sistem Politik Demokratis Merancang Sistem Politik Demokratis Menuju Pemerintahan Presidensial yang Efektif. Jakarta: Kemitraan bagi Pembaruan Tata Pemerintahan.

Undang-Undang:

a. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4836);

b. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109);

c. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 176, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4924);

d. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5246); dan

e. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5316)

Published

2020-12-30

How to Cite

[1]
I. Satriawan, Y. Gunawan, K. F. Sulaiman, and M. B. A. Hafiz, “Pemilih Pemula ‘Cerdas Pemilu’”, j-dinamika, vol. 5, no. 2, pp. 122–126, Dec. 2020.

Issue

Section

Article

Similar Articles

<< < 1 2 3 4 5 6 7 8 9 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.