Perbandingan Pengolahan Limbah Urin Sapi sebagai Pupuk Organik Cair (POC) dengan Metode Fermentasi Aerob dan Anaerob
DOI:
https://doi.org/10.25047/plp.v4i2.5743Keywords:
Pupuk Organik Cair, POC, Urin Sapi, Fermentasi, Aerob, AnaerobAbstract
Urin sapi merupakan salah satu limbah peternakan yang diproduksi dalam jumlah banyak setiap harinya. Hal ini tentu mempengaruhi kualitas lingkungan sekitar industri peternakan jika tidak ditangani dengan baik. Limbah yang dihasilkan TEFA Sapi Perah Politeknik Negeri Jember juga sangat memerlukan tindakan pengolahan limbah untuk menangani limbah yang dihasilkan oleh ternak sapi perah setiap harinya. Urin sapi dapat dimanfaatkan dengan cara diolah menjadi pupuk organik cair setelah dicampur dengan bahan tertentu. Pupuk organik cair (POC) merupakan salah satu teknologi inovasi dalam penanganan limbah urin. Pembuatan pupuk organik cair dapat menggunakan metode fermentasi aerob dan anaerob. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan informasi mengenai efektifitas dari metode tersebut dalam pembuatan pupuk organik cair urin sapi. Selain itu penelitian ini diharapkan dapat menjadi titik awal untuk pembuatan produk pupuk organik cair yang dapat diproduksi secara terbatas oleh Laboratorium Teknologi Pakan. Penelitian ini menggunakan 2 perlakuan yaitu metode fermentasi aerob dan anaerob. Pembuatan Pupuk Organik Cair Urine Sapi yang dilakukan baik menggunakan metode fermentasi aerob dan aerob tidak memenuhi standar dari Kementan (2019). Total NPK pada kedua metode tidak memenuhi standar (2-6%) dan pada metode aerob memiliki total bakteri Salmonella yang lebih dari standar (1x102 CFU/g).
Downloads
References
[1] E. Vebriyanti, I. I. Arief, Salundik, and P. Dewi, “Karakteristik Mikroorganisme, pH dan Unsur Hara Urin Sapi Perah di Daerah Bogor, Jawa Barat,” Jurnal Agripet, vol. 22, no. 2, pp. 133–140, Oct. 2022.
[2] M. K. Huda, Latifah, and A. T. Prasetya, “Pembuatan Pupuk Organik Cair dari Urin Sapi dengan Aditif Molasses Metode Fermentasi,” Indonesian Journal of Chemical Science, vol. 2, no. 3, pp. 184–189, Nov. 2013.
[3] E. Sundari, E. Sari, and R. Rinaldo, “Pembuatan Pupuk Organik Cair Menggunakan Bioaktivator Biosca dan EM4,” in PROSIDING SNTK TOPI 2012, Pekanbaru, Jul. 2012, pp. 93–97.
[4] Badan Standardisasi Nasional, “Air dan air limbah – Bagian 11: Cara uji derajat keasaman (pH) dengan menggunakan alat pH meter,” 2004.
[5] Kementerian Pertanian, “Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Tentang Persyaratan Teknis Minimal Pupuk Organik, Pupuk Hayati dan Pembenah Tanah,” 2019, Kementerian Pertanian.
[6] A. Hidayati, R. Rosmilawati, A. Usman, I. G. L. P. Tanaya, and D. Septiadi, “Upaya Peningkatan Pendapatan Petani Melalui Pengembangan Inovasi Pembuatan Pupuk Organik Cair (POC) dengan Pemanfaatan Limbah Pertanian di Desa Lendang Are Kecamatan Kopang Kabupaten Lombok Tengah,” in Prosiding PEPADU 2020, Mataram: LPPM Universitas Mataram, Dec. 2020, pp. 34–38.
[7] D. R. Hendarto and D. R. V. Banjarnahor, “Pengaruh Metode Fermentasi dan Penambahan Urine Kelinci Terhadap Kualitas Pupuk Organik Cair,” Jurnal Teknik Pertanian Lampung (Journal of Agricultural Engineering), vol. 10, no. 2, p. 139, Jun. 2021, doi: 10.23960/jtep-l.v10i2.139-146.
[8] M. Asril et al., Mikroorganisme Pelarut Fosfat pada Pertanian Berkelanjutan, 1st ed. Yayasan Kita Menulis, 2023.
[9] A. I. Juwita, A. Mustafa, and R. Tamrin, “Studi Pemanfaatan Kulit Kopi Arabika (Coffee arabica L.) sebagai Mikro Organisme Lokal (MOL),” AGROINTEK, vol. 11, no. 1, pp. 1–8, Mar. 2017.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Wahyu Kartika Nursuci, Bagus Djuni Ahadi, Teddy Setiawan, Angga Eka Pratama, Dini Ramadhani

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Semua orang diperbolehkan:
- Berbagi — menyalin dan menyebarluaskan kembali materi ini dalam bentuk atau format apapun.
- Adaptasi — menggubah, mengubah, dan membuat turunan dari materi ini untuk kepentingan apapun, termasuk kepentingan komersial.
Berdasarkan ketentuan berikut:
- Attribution — Anda harus mencantumkan nama yang sesuai, mencantumkan tautan terhadap lisensi, dan menyatakan bahwa telah ada perubahan yang dilakukan. Anda dapat melakukan hal ini dengan cara yang sesuai, namun tidak mengisyaratkan bahwa pemberi lisensi mendukung Anda atau penggunaan Anda.
- Tidak ada pembatasan tambahan — Anda tidak dapat menggunakan ketentuan hukum atau sarana kontrol teknologi yang secara hukum membatasi orang lain untuk melakukan hal-hal yang diizinkan lisensi ini.