Pengolahan Limbah Urine Sapi Menjadi Pupuk Organik Cair (POC) dengan Metode Fermentasi Aerasi untuk Mendukung Aktivitas Praktikum di Jurusan Peternakan Politeknik Negeri Jember
DOI:
https://doi.org/10.25047/plp.v5i1.6726Keywords:
Pupuk Organik Cair, POC, Urine Sapi, Fermentasi, Metode AerasiAbstract
Urine sapi merupakan salah satu penyumbang limbah terbesar pada sektor peternakan. Hal ini tentu saja dapat menurunkan kualitas lingkungan sekitar jika limbah yang dihasilkan setiap hari tersebut tidak diolah. Politeknik Negeri Jember memiliki TEFA sapi perah yang juga memiliki hasil samping berupa urine sapi dalam jumlah besar setiap harinya, sehingga diperlukan adanya pengolahan urine sapi. Produk dari salah satu teknologi inovasi dalam pengolahan limbah urine adalah pupuk organik cair (POC). Urine sapi yang dicampur dengan bahan tertentu dapat dijadikan pupuk organik cair setelah melewati serangkaian proses fermentasi. Proses fermentasi aerasi dapat digunakan dalam pembuatan pupuk organik cair. POC hasil fermentasi metode aerasi memiliki potensi nutrisi yang baik sebagai pupuk, tetapi dari sisi mikrobiologi masih belum aman digunakan, sehingga diperlukan optimalisasi proses fermentasi untuk menekan patogen tanpa mengorbankan kandungan hara.
Downloads
References
Badan Standardisasi Nasional. (2004). Air dan air limbah – Bagian 11: Cara uji derajat keasaman (pH) dengan menggunakan alat pH meter. In SNI 06-6989.11-2004.
Badan Standardisasi Nasional. (2018). Pupuk Organik Padat. In SNI 7763:2018.
Hendarto, D. R., & Banjarnahor, D. R. V. (2021). Pengaruh Metode Fermentasi dan Penambahan Urine Kelinci Terhadap Kualitas Pupuk Organik Cair. Jurnal Teknik Pertanian Lampung, 10(2), 139–146.
Huda, M. K., Latifah, & Prasetya, A. T. (2013). Pembuatan Pupuk Organik Cair dari Urin Sapi dengan Aditif Molasses Metode Fermentasi. Indonesian Journal of Chemical Science, 2(3), 184–189.
Kementerian Pertanian. (2019). Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Tentang Persyaratan Teknis Minimal Pupuk Organik, Pupuk Hayati dan Pembenah Tanah. In Keputusan Menteri Pertanian Nomor 261/KPTS/SR.310/M/4/2019. Kementerian Pertanian. Mashudi, D., Imanudin, O., & Falahudin, A. (2023). Karakteristik Pupuk Organik Berbahan DasarLimbah Peternakan Sapi Potong di Kelompok Ternak Banteng Tani di Kecamatan Losarang Kabupaten Indramayu. Tropical Livestock Science Journal, 1(2), 57–66.
Septiani, N., Sufiani, H., Hazmi, H. Y., Martadinata, L. R., Santi, M. W. D., Irfani, J. T., Narapratama, L. Muh. Y., Marlinda, D., & Sridani, N. W. M. W. (2020). Pemanfaatan Produk Olahan Urine Sapi Menggunaakan Sistem Aerasi Sebagai Pupuk Organik Cair (POC) di Desa Sepakek, Kecamatan Pringgarata, Kabupaten Lombok Tengah. Jurnal Warta Desa, 2(1), 89–94.
Vebriyanti, E., Arief, I. I., Salundik, & Dewi, P. (2022). Karakteristik Mikroorganisme, pH dan Unsur Hara Urin Sapi Perah di Daerah Bogor, Jawa Barat. Jurnal Agripet, 22(2), 133–140.
Widyabudiningsih, D., Troskialina, L., Fauziah, S., Shalihatunnisa, S., Riniati, R., Siti Djenar, N., Hulupi, M., Indrawati, L., Fauzan, A., & Abdilah, F. (2021). Pembuatan dan Pengujian Pupuk Organik Cair dari Limbah Kulit Buah-buahan dengan Penambahan Bioaktivator EM4 dan Variasi Waktu Fermentasi. IJCA (Indonesian Journal of Chemical Analysis), 4(1), 30–39. https://doi.org/10.20885/ijca.vol4.iss1.art4
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Wahyu Kartika Nursuci, Bagus Djuni Ahadi, Teddy Setiawan, Angga Eka Pratama, Dini Ramadhani, Ratna Budi Wulandari

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Semua orang diperbolehkan:
- Berbagi — menyalin dan menyebarluaskan kembali materi ini dalam bentuk atau format apapun.
- Adaptasi — menggubah, mengubah, dan membuat turunan dari materi ini untuk kepentingan apapun, termasuk kepentingan komersial.
Berdasarkan ketentuan berikut:
- Attribution — Anda harus mencantumkan nama yang sesuai, mencantumkan tautan terhadap lisensi, dan menyatakan bahwa telah ada perubahan yang dilakukan. Anda dapat melakukan hal ini dengan cara yang sesuai, namun tidak mengisyaratkan bahwa pemberi lisensi mendukung Anda atau penggunaan Anda.
- Tidak ada pembatasan tambahan — Anda tidak dapat menggunakan ketentuan hukum atau sarana kontrol teknologi yang secara hukum membatasi orang lain untuk melakukan hal-hal yang diizinkan lisensi ini.
